Penyidikan
Kasus Sidoarjo, KPK panggil Bendahara Setda dan Pegawai PT Ebad Al Rahman Wisata
Gus Muhdlor selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu, dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan pemkab.
Wakil Ketua PW Ansor Jawa Timur tersebut diduga telah membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati, yang mengatur 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.
Aturan tersebut dijadikan dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Besaran potongan antara 10% hingga 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima, selama 2023 sendiri mencapai Rp 2,7 Miliar. *** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login