Connect with us

Ragam

Saksi Ungkap Robin Anak Asuh Azis Syamsuddin

Agus mengaku lebih dari 5 kali kekantor pengacara Maskur Husein. Kemudian saat menemani robin
Agus mengaku diberitahu dari Robin bahwa Azis Syamsuddin merupakan bapak asuh dari Robin Patuju.

Pantausidang, Jakarta – 3 saksi dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada mtn penyidik KPK Stephanus Robin Patuju.

Mereka dihadirkan oleh jaksa Lie Setiawan Putranto dkk antaralain;

  1. Riefka Amalia, IRT
  2. Rizki Cinde Amalia, wirausaha
  3. Agus Susanto, wiraswata

Ketiga menceritakan ikhwal pembukaan rekening untuk transaksi suap antara Robin Patuju dan Maskur Husain.

Menurut saksi ada kerjasama antara Robin dan Markus dibidang menolong orang

Sementara Agus Susanto selaku mantan polisi , mengetahui tugas Robin di Patuju selaku penyelenggara negara di KPK , ketika diminta membuka rekening m banking dan dipergunakan oleh Robin Patuju.

Agus mengaku lebih dari 5 kali kekantor pengacara Maskur Husein. Kemudian saat menemani Robin, Agus mengaku diberitahu dari Robin bahwa Azis Syamsuddin merupakan bapak asuh dari Robin Patuju.

Terkait Rita Widyasari , Agus mengungkapkan , pernah mendengar Maskur Husein dan Robin membantu mantan bupati Kukar tersebut.

Agus mengaku pernah bertemu Rita mengambil surat dalam amplop .dia tidak mengetahui isinya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Stepanus Robin Patuju telah menerima suap senilai total Rp. 11 miliar bekerja sama dengan pengacara Maskur Husein , terkait pengurusan 5 kasus yang tengah ditangani KPK.

Jaksa merinci , penerimaan terkait dengan penyidikan kasus jual beli jabatan di kota tanjung balai sumatera utara dari walikota Tanjung Balai Non Aktif M Syahrial senilai Rp 1.6 miliar lebih , mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah sebesar Rp 3 miliar dan 36 ribu USD, kemungkinan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dibidik KPK dalam kasus bansos Bandung Rp507.3 juta, Usman Effendi yang akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin menyetor Rp525 juta dan mendapat arahan dari wakil ketua DPR RI untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5 miliar.

Jaksa mendakwa AKP Stepanus Robin Patuju melanggar 2 dakwaan yakni pasal 12 huruf a uu Tipikor dan pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

https://youtu.be/IIRMbQ6I3h8

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami