Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Perumahan TNI AD
Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS
Perbuatan ketiga tersangka dianggap melawan hukum. Sebab, kata Ketut, pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD.
“Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Guna kelancaran proses penyidikan, TN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2023,” pungkas Ketut. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka3 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka3 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung

