Connect with us

Ragam

Di PHP Fee Rp25 miliar dari Mu’min Ali Gunawan, Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu kecewa

Hakim kemudian meminta tanggapan atas janji fee kepada tim yang tidak sesuai. Dan menanyakan mengapa pemberian fee Rp5 miliar diterima oleh tim pemeriksa

Pantausidang, Jakarta – Anggota Tim Pemeriksa Pajak Febrian mengakui Dia dan Tim berharap mendapat fee Rp25 miliar sesuai janji pemilik Bank Panin Mu’min Ali Gunawan, sehingga Pajak Terhutang Panin tahun 2016 semula Rp900 miliar ditetapkan menjadi Rp300 miliar.

Hal tersebut di ungkapkan Febrian dalam sidang lanjutan perkara suap rekayasa pajak dengan terdakwa Supervisor pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Alfred Simanjuntak dipengadilan Tipikor, Selasa 8 Maret 2022.

“yang benar yang benar saja data awal 900 M. Kenapa buat 300 dengan mengharapkan apa?,” tanya Hakim.

“Uang tadi 25M,” ujar Febrian.

Menurut Febrian, setelah penetapan pajak terhutang bank Panin menjadi Rp300 miliar, ternyata Veronika Lindawati hanya memberikan Rp5 miliar.


“Diterima 5M,” katanya.

Hakim kemudian meminta tanggapan atas janji fee kepada tim yang tidak sesuai tersebut. Dan menanyakan mengapa pemberian fee Rp5 miliar diterima oleh tim pemeriksa.

“berarti enggak benar juga Veronica Lindawati janjinya 25M terealisasi 5M. Kenapa diterima?, “ kata Fahzal Hendri.

“Ya karena sudah keluar penetapan 300M baru kemudian disampaikan uangnya,” ujar Febrian.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami